KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kasus Korupsi Dana Desa fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT saat ini sudah memasuki agenda persidangan dengan terdakwa Bernadus Sasi.
Sidang Petama atau dakwaan berlangsung pada pekan lalu di Pengadilan Tipikor Kupang secara online selanjutnya sidang kedua dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Robert Sallu dkk.
Sidang kedua kali ini juga dilakukan secara online, terdakwanya mengikuti sidang dari Rutan Kupang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang dari Kantor Kejari TTU yang diwakili oleh Kasi Pidsus Andrew Keya dan Penasehat Hukum diwakili oleh Egi Bana.
Dalam Agenda sidang yang dipimpin oleh Sarlota Suek selaku Ketua Majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan dari JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap merumuskan unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara.
yang kedua: Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap merumuskan unsur Pasal 55 ayat 1 ke 1;
Ketiga: Dasar perhitungan kerugian Negara oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim ahli bangunan dari Politeknik Negeri Kupang.
Editor : Sefnat Besie