Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar
Advertisement . Scroll to see content

PH Minta Bernadus Sasi Dibebaskan dari Dakwaan, JPU Segera Beri Tanggapan Yuridis

Selasa, 17 Januari 2023 | 21:09 WIB
  • author Seth Besie
PH Minta Bernadus Sasi Dibebaskan dari Dakwaan, JPU Segera Beri Tanggapan Yuridis
Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya saat mengikuti sidang secara vitual dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Foto: ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kasus Korupsi Dana Desa fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT saat ini sudah memasuki agenda persidangan dengan terdakwa Bernadus Sasi.

Sidang Petama atau dakwaan berlangsung pada pekan lalu di Pengadilan Tipikor Kupang secara online selanjutnya sidang kedua dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Robert Sallu dkk.

Sidang kedua kali ini juga dilakukan secara online, terdakwanya mengikuti sidang dari Rutan Kupang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang dari Kantor Kejari TTU yang diwakili oleh Kasi Pidsus Andrew Keya dan Penasehat Hukum diwakili oleh Egi Bana.

Dalam Agenda sidang yang dipimpin oleh Sarlota Suek selaku Ketua Majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan dari JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap merumuskan unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara.

yang kedua: Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap merumuskan unsur Pasal 55 ayat 1 ke 1;

Ketiga: Dasar perhitungan kerugian Negara oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim ahli bangunan dari Politeknik Negeri Kupang.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut