MUBA, iNewsTTU.id - Perbuatan bejat ini dilakukan oleh DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian atas perbuatan bejat yang dilakukan di sekolah tersebut setelah Korban (JP (11) diperkosa berulang kali di ruang UKS dan di rumah korban.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto Jumat (13/1/2023).
"Tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, diketahui korban telah diperkosa sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Terakhir Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya," katanya.
Editor : Sefnat Besie