get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Kesal, Pria Muba Sebarkan Video Hubungan Badan dan Ungkap Sering Setubuhi Mantan Pacarnya

Janjikan Nilai Bagus, Oknum Guru ini Perkosa Siswi SD Sebanyak 7 Kali di Ruang UKS

Minggu, 15 Januari 2023 | 05:45 WIB
header img
Oknum Guru ditangkap polisi setelah perkosa murid SD berulang kali (Dok: Ilustrasi).

MUBA, iNewsTTU.id - Perbuatan bejat ini dilakukan oleh DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian atas perbuatan bejat yang dilakukan di sekolah tersebut setelah Korban (JP (11) diperkosa berulang kali di ruang UKS dan di rumah korban.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto Jumat (13/1/2023).

"Tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, diketahui korban telah diperkosa sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Terakhir Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya," katanya.

Sementara itu, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali karena dirinya tertarik kepada korban.

"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masa puber, jadi saya tertarik," katanya.

DS membantah saat menyetubuhi korban dengan cara paksa dan iming-iming nilai bagus.

"Tidak saya paksa dan iming-iming, kalau memberi uang memang setelah berhubungan memang ada," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut