get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Cemarkan Nama Baik Kabid Propam Polda NTT, Akun Facebook Hendrikus Djawa Dipolisikan

Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:19 WIB
header img
Kabid Propam Polda NTT, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Jumat (13/01/2023). Foto: Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Merasa dicemarkan lewat postingan media sosial (medsos), kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan akun facebook Hendrikus Djawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (13/01/2023). 

Akun facebook Hendrikus Djawa dilaporkan oleh kuasa hukum Kabid Propam, Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase, atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT. 

Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT mengatakan laporan tersebut terkait dengan postingan akun facebook Hendrikus Djawa. 

"Pagi ini kami membuat laporan polisi terkait dengan akun facebook atas nama Hendrikus," kata Fransisco Bessi didampingi dua rekan advokatnya Petrus Lomanledo, dan Frengky Djara, kepada wartawan di Mapolda NTT usai membuat laporan itu. 

Menurut Fransisko Bessi, akun facebook Hendrikus tersebut telah membuat postingan, dimana merugikan kliennya, Dominicus Yampormase. 

"Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien saya yaitu Pak Domi Yampormase. Beliau sekarang juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco Bessi. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut