Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.
"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku AK di rumahnya pada (Rabu (11/1/2023).
"Rabu siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie