PRINGSEWU, iNewsTTU.id - Korban diperkosa setelah dicekoki miras oleh pelaku yang baru saja berkenalan.Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pringsewu, Lampung, berinisial TW (16), warga Pagelaran.
Sementara itu pelaku diketahui bernama AK (20), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, peristiwa itu di kompleks perkantoran Pemda Pringsewu Jumat (9/12/2022) lalu sekitar pukul 21.00 Wib.
Dia mengatakan, kejadian berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di lokasi kejadian.
Saat di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban.
Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK. Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian mengonsumsinya secara bersama-sama.
"Di saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke dalam semak-semak lalu menyetubuhinya," katanya, Kamis (12/1/2023).
Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.
"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku AK di rumahnya pada (Rabu (11/1/2023).
"Rabu siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie