Ancam Bunuh Korban, Pelaku Berulang Kali Perkosa Gadis 14 Tahun Selama Setahun
Kamis, 12 Januari 2023 | 22:58 WIB
Khawatir dengan keselamatan anaknya, ibu korban lalu mendatangi AL di asrama tempat tinggalnya.
Awalnya AL sempat menutupi pemerkosaan itu. Namun setelah diajak bicara ibunya dan dibujuk pelan-pelan, AL membenarkan pemerkosaan itu.
"Akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri bersama pelaku di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021," kata Rahmad.
Mendapat pengakuan sang anak, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Sekadau. Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sekadau menangkap FE di rumahnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie