get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Intimidasi, Brigadir HA Diperiksa Propam Polres TTU

Ancam Bunuh Korban, Pelaku Berulang Kali Perkosa Gadis 14 Tahun Selama Setahun

Kamis, 12 Januari 2023 | 22:58 WIB
header img
Seorang gadis dibawah umur diperkosa di Kabupaten Sekadau (Foto: Ist).

SEKADAU, iNewsTTU.id - Kasus pemerkosaan dengan mengancam korban terungkap setelah kurang lebih satu tahun pelaku melakukan aksinya. Korban mengalami tekanan ancaman pembunuhan untuk memuaskan nafsu pelaku.

Kasus pemerkosaan di Kalimantan Barat itu terungkap setelah ibu korban membaca chat di WhatsApp (WA) yang berisi ancaman pembunuhan oleh pelaku. Ibu korban lalu melaporkan kasus pemerkosaan anaknya yang diketahui pelaku bernama FE (43).

Alasan dia memperkosa korban AL (14) lalu mengirim pesan WA agar tidak menceritakan pencabulan itu.

"Kasus ini terbongkar saat ibu korban membaca pesan pelaku yang mengancam akan membunuh korban AL (14) sekeluarga jika menceritakan peristiwa tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono dikutip dari laman Polres Sekadau, Kamis (5/1/2023).

Khawatir dengan keselamatan anaknya, ibu korban lalu mendatangi AL di asrama tempat tinggalnya.

Awalnya AL sempat menutupi pemerkosaan itu. Namun setelah diajak bicara ibunya dan dibujuk pelan-pelan, AL membenarkan pemerkosaan itu.

"Akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri bersama pelaku di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021," kata Rahmad.

Mendapat pengakuan sang anak, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Sekadau. Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sekadau menangkap FE di rumahnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut