KUPANG, iNewsTTU.id- Tim Jatanras Polres Kota Kupang Kota ( Polresta ) Rabu, (14-12-2022) kemarin, berhasil menciduk tersangka kasus pencabulan anak dibawah Umur, pelaku JIS ( 28 ) di bekuk di Kelurahan Tuak Daun Merah ( TDM_red ) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
" Tim yang berjumlah 6 orang anggota kepolisian ini menyusuri kelamnya malam di seputaran jalan TDM II Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo dan tiba di sebuah lokasi kost dan langsung mengamankan tersangka," Ujar Kanit Jatanras Polresta Kupang, Aiptu Moris Seran.
Tersangka JIS adalah pelaku kekerasan seksual yakni dengan melakukan tindakan rudakpaksa kepada seorang anak dibawah umur sebut saja mawar, sebanyak 6 kali di kamar kost Tersangka dibilangan TDM II, hingga korban hamil.
Kejadian ini berawal saat korban Mawar dan tersangka berkenalan di rumah salah satu keluarga Mawar di Kelapa Lima pada bulan februari 2021 lalu.
Kemudian keduanya berpacaran pada Bulan September 2021 dan sudah melakukan hubungan badan sekitar 6 kali, hingga Mawar hamil.
Setelah mengetahui mawar hamil, tersangka justru melarikan diri sehingga orangtua Mawar melaporkan masalah tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan nomor laporan Polisi dengan nomor : LP/B/198/III /2022/SPK RESOR KOTA KUPANG KOTA tanggal 13 Maret 2022 dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 77 / X / 2022 / RESKRIM, tersangkapun diamankan dan langsung ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kupang Kota oleh Aipda Hilda I. Dimu dan Bripka Anglusia Leba, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.(*)
Editor : Sefnat Besie