Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Pencurian Ternak P-21, Penyidik Limpahkan TSK dan BB ke Kejari TTU
Advertisement . Scroll to see content

Kejari TTS Musnahkan BB Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:41 WIB
  • author Efraim Baitanu
Kejari TTS Musnahkan BB Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari TTS Musnahkan BB yang Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: ist

Dikatakan, I Putu Eri Sentiawan, maksud dan tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inchkrat) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan agar barang bukti tidak hilang, dan tidak disalah gunakan oleh orang-orang bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan  menjadi aman, tentram dan kondusif.

"Selain itu, masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan yang sudah selesai  melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkhcrat)," Tutup Sentiawan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut