get app
inews
Aa Read Next : Kejari Timor Tengah Selatan Terima Tahap II Berkas dan TSK Kasus Pelanggaran Pemilu

Kejari TTS Musnahkan BB Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:41 WIB
header img
Kejari TTS Musnahkan BB yang Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id- Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Rabu (14/12/2022) sekira pukul 09:00 wita tadi pagi melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkchrat) tahun 2022 di halam Kantor Kejaksaan Negeri Setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D Oranay melalui Kasi Intelijen I Putu Eri Sentiawan menjelaskan bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dan unsur terkait seperti Perwakilan Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan, Perwakilan BPOM Kupang, dan Perwakilan Dinas Perindagkop Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa senjata api, benda tumpul, senjata tajam, obat-obatan, kosmetik dan lain-lain di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah merupakan perkara tahun 2021 akan tetapi mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 sehingga pemusnahan dapat dilakukan pada tahun ini,"terang I Putu Eri Sentiawan.

Dikatakan, I Putu Eri Sentiawan, maksud dan tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inchkrat) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan agar barang bukti tidak hilang, dan tidak disalah gunakan oleh orang-orang bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan  menjadi aman, tentram dan kondusif.

"Selain itu, masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan yang sudah selesai  melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkhcrat)," Tutup Sentiawan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut