get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkum RI Minta para Kakanwil Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Simak Gaji, Fasilitas hingga Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2022

Rabu, 14 Desember 2022 | 07:02 WIB
header img
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2022 (Dok. Ilustrasi).

4. Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Selain mendapatkan beberapa perlengkapan bupati juga akan mendapatkan biaya operasional.

Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, untuk rinciannya yaitu sebagai berikut:

- PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
- PAD Rp 20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
- PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.
- PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Gaji pokok seorang Bupati tidaklah besar, akan tetapi gaji ini dibarengi oleh tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya yang akan membuat Bupati bisa menjalankan segala pekerjaan dengan mudah contohnya seperti adanya biaya operasional dan yang lainnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut