KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Gaji Bupati sendiri terbilang cukup standar akan tetapi meskipun begitu Bupati akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain untuk menunjang jabatannya.
Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten, biasanya Bupati akan dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin kabupaten tersebut.
Gaji bupati sudah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, terdapat beberapa pasal yang memuat mengenai kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya. Pada pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara.
Gaji bupati serta wakil bupati sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Gaji bupati 2022 sudah ditetapkan melalui peraturan pemerintah atau PP, untuk rincian gaji bupati per bulannya bisa disimak di bawah ini.
Daftar Gaji Bupati dan Tunjangannya 2022:
1. Gaji Bupati per Bulan
Gaji bupati perbulan berdasarkan yang sudah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah, untuk rinciannya yaitu sebagai berikut:
Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Perlu diketahui bahwa daftar gaji di atas merupakan daftar gaji pokok Bupati per bulan, gaji ini tidak termasuk tunjangan jabatan dan juga fasilitas lain, untuk tunjangan bupati dan wakil bupati bisa dilihat pada pembahasan di bawah.
2. Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, menjelaskan mengenai besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara.
kepala daerah kabupaten atau bupati mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp.3.78 juta perbulan, dan untuk Tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp.3.24 juta perbulan.
Selain tunjangan itu bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, untuk rincian fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan waktu Bupati ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, Adapun untuk rinciannya yaitu sebagai berikut:
3. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan
Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
- Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
- Biaya pemeliharaan kesehatan.
- Biaya perjalanan dinas.
- Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
- Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
4. Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Selain mendapatkan beberapa perlengkapan bupati juga akan mendapatkan biaya operasional.
Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, untuk rinciannya yaitu sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
- PAD Rp 20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
- PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.
- PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.
Gaji pokok seorang Bupati tidaklah besar, akan tetapi gaji ini dibarengi oleh tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya yang akan membuat Bupati bisa menjalankan segala pekerjaan dengan mudah contohnya seperti adanya biaya operasional dan yang lainnya.
Editor : Sefnat Besie