JAKARTA, iNewsTTU.id- Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta merupakan presiden dan wakil presiden pertama dari Indonesia,
Keduanya menjadi proklamator sepanjang sejarah Indonesia hingga Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan No 13/1957 yang isinya, terhitung mulai 1 Desember 1956 resmi memberhentikan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Hubungan Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno dan Bung Hatta yang mendapat sebutan rakyat Dwitunggal, pada akhirnya retak. Pada masa demokrasi parlementer, pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta tak lagi sejalan, dan bahkan berselisih paham.
Peristiwa pemecatan Sosrodanukusumo pada tahun 1955 oleh Kabinet Ali Sastroamidjojo I salah satunya.
Tanpa berembuk dulu dengan Bung Hatta, Bung Karno tiba-tiba menandatangani surat pemecatan yang sudah disetujui Kabinet Ali.
Hatta menyesali langkah itu. Soekarno menurutnya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Didorong semangat meletakkan aturan pada tempatnya, pada 25 Maret 1955 Bung Hatta berkirim surat kepada Bung Karno.
Inti surat adalah mempertanyakan penandatanganan sekaligus mengingatkan arti Dwitunggal.
“Kalau Saudara memandang Dwitunggal-yang begitu banyak dibicarakan di waktu akhir ini-lebih dari show saja, sebenarnya dalam hal-hal yang mengenai dasar-dasar negara Saudara sepatutnya berembuk dengan saya lebih dahulu, sebelum mengambil tindakan,” demikian isi surat Bung Hatta seperti dikutip dari buku Deliar Noer, “Mohammad Hatta, Biografi Politik”.
Kepada Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo, Bung Hatta juga meminta dilakukannya peninjauan ulang, karena alasan prosedur pemecatan yang tak wajar.
Hatta menghubungkan pemecatan Sosrodanukusumo dengan prikemanusiaan dari Pancasila. Bagi Hatta, pemecatan seorang pegawai tinggi, walau mengenai seseorang, hal itu sudah menyangkut dasar negara.
Pada perkara Djody Gondokusumo, Menteri Kehakiman (1953-1955) di era Kabinet Ali Sastroamidjojo I, Bung Karno dan Bung Hatta juga kembali berselisih paham.
Djody yang terjerat perkara penyelewengan (gratifikasi) dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara. Namun ahli hukum yang juga Ketua Umum Partai Rakyat Nasional (PRN) itu, kemudian diberi grasi Bung Karno.
Bung Hatta tak bisa memahami jalan pikiran Bung Karno. Silang pendapat antara Bung Karno dan Bung Hatta juga muncul dalam masalah Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pada tahun 1956 rapat DPR menghasilkan kesepakatan menyetujui terbitnya RUU tentang pembatalan perjanjian KMB. Perjanjian KMB dinilai tidak menguntungkan kedaulatan Indonesia.
Mahkamah Agung berpendapat keputusan rapat DPR tersebut sah secara konstitusi. Namun Presiden Soekarno menolak menandatangani penerbitan RUU.
“Desakan Hatta sebagai Wakil Presiden agar Presiden Soekarno menandatangani RUU tersebut tidak dipedulikan,” tulis Deliar Noer.
Riak-riak ketidaksepahaman pikiran Dwitunggal sebetulnya sudah tampak sebelum pelaksanaan Pemilu 1955. Jauh hari sebelum kampanye pemilihan umum digelar, Presiden Soekarno ikut berkampanye.
Bung Karno yang tidak berpartai dan juga tidak dicalonkan dalam pemilu, berpidato di Amuntai, Kalimantan Selatan, tahun 1953. Isi kampanyenya mengajak rakyat menolak gagasan negara Islam.
Bagi Hatta hal itu kurang tepat. Dalam sistem kabinet parlementer.
Apa yang dilakukan kepala negara dan wakil kepala negara tidak hanya harus diketahui dan disetujui kabinet. Tapi juga harus sejalan dengan kebijaksanaan kabinet.
Sementara Bung Karno dianggap lebih suka memosisikan diri sebagai pemimpin rakyat dari pada Presiden konstitusional. Bung Karno lebih suka berbicara atau berpidato langsung dengan rakyat di dalam rapat-rapat umum yang itu seakan lebih utama dari pada berpidato di depan DPR.
Bung Karno juga dianggap kerap memasuki urusan yang menjadi wilayah kabinet. Ia pernah menuntut agar disetujui membakar semangat rakyat dalam menghadapi masalah Irian tahun 1950-1951.
“Tuntutan yang terpaksa secara tegas ditolak Perdana Menteri Natsir,” tulis Deliar Noer dalam “Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965 (1987).
Di sisi lain Bung Karno menginginkan kabinet yang terbentuk dari hasil pemilihan umum 1955 bisa “berkaki empat”, yakni secara inti terdiri atas empat partai besar, yaitu PNI, Masyumi, NU dan PKI.
Sehingga ketika kabinet Ali Sastroamidjojo II terbentuk, Bung Karno tidak segera mengesahkannya.
“Ia mencoba agar formatur Ali bisa menerima gagasannya untuk memasukkan PKI ke dalam kabinet”.
Bung Hatta kecewa berat dengan pemikiran sekaligus manuver politik Bung Karno, namun tidak bisa berbuat apa-apa. Yang bisa ia lakukan hanya mengingatkan, namun hal itu tidak bisa dikemukakan di depan umum, karena kalau dilakukan merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
Bung Hatta juga tak ingin rakyat Indonesia yang selama ini menganggap Dwitunggal bagai satu badan, menjadi bingung.
Kedekatan Bung Karno dengan Hartini yang kemudian dinikahi, sementara statusnya masih sebagai suami Fatmawati, juga menjadi akumulasi kekecewaan Bung Hatta kepada Bung Karno.
Termasuk juga dengan kegemaran Bung Karno melakukan lawatan luar negeri yang mengikutsertakan rombongan besar, yang terdiri sejumlah menteri, pejabat tinggi dan wartawan.
Kegiatan yang dinilai menghamburkan uang negara serta berseliwerannya kabar miring, juga tidak sejalan dengan pikiran Bung Hatta.
Soekarno-Hatta merupakan Dwitunggal yang bersama-sama memproklamasikan kemerdekaan, menegakkan RI di masa revolusi, serta sama-sama menduduki jabatan tertinggi negara setelah penyerahan kedaulatan.
Dalam perjalanannya kemudian, bukan hanya tidak sejalan lagi, tapi sudah bersilang pendapat.
Pada 20 Juli 1956, Hatta resmi mengirimkan surat kepada DPR hasil pemilihan umum untuk berhenti sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia beralasan setelah DPR yang dipilih rakyat mulai bekerja dan Konsituante sudah tersusun, waktunya bagi dia mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.
Alasan resmi yang dipakai Bung Hatta mundur dari jabatan wakil presiden adalah terbentuknya DPR dan Konstituante.
Masyarakat Indonesia sontak heboh, termasuk DPR yang langsung mengirim delegasi dari Panitia Permusyawaratan untuk menanggapi surat itu.
Ketika delegasi yang terdiri dari lima orang perwakilan parpol (PSII, NU, PNI, Masyumi dan PKI) menyampaikan bahwa rakyat masih menginginkan Dwitunggal, Bung Hatta menjawab: Dwitunggal yang tidak mempunyai kekuasaan tidak ada gunanya.
Dulu di Yogya Dwitunggal itu memang perlu, karena mempunyai kekuasaan, tapi sekarang tidak lagi. Hatta juga mengatakan dengan pengunduran dirinya sebagai Wakil Presiden, ia akan lebih banyak bekerja untuk membangun masyarakat dan negara.
Bung Karno akhirnya menanggapi kehebohan politik itu. Tepat pada tanggal 5 Februari 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan No 13/1957 yang isinya, terhitung mulai 1 Desember 1956 resmi memberhentikan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Editor : Sefnat Besie