SOE, iNewsTTU.id- Berdalih sedang sakit, Penyerahan Tahap II Tersangka Kasus Pidana Penganiayaan dengan Tersangka Yupiter Pah Kepala Dinas Ketahanan Pangan TTS dari Polres TTS gagal ke Kejari TTS.
Kajari TTS, Andarias D Oranay melalui Kasi Pidum Santy Efraim ketika dikonfirmasi wartawan Senin (05/12/2022) sekira pukul 13:00 wita siang tadi mengatakan bahwa tersangka Yupiter Pah tidak jadi diserahkan oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
"Tersangka belum sempat diserahkan oleh penyidik karena alasan sakit, dan kita juga tidak berani terima tahanan dalam kondisi sakit nanti kita disalahkan kalau sakit kita terima dan tahan tetapi tadi ada surat keterangan dokter bahwa sakit." Katanya Singkat.
Sementara Itu Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Helmi Wildan Ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Tersangka Yupiter Pah sudah penuhi panggilan POlisi.
Iptu Wildan mengatakan tersangka sudah penuhi panggilan polisi untuk diserahkan tahap II beserta barang bukti ke JPU dan sudah terlaksana, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD SoE Timor Tengah Selatan akhirnya JPU menyatakan tolak karena hasil surat keterangan dokter Tersangka Yupiter Pah dalam keadaan sakit.
"Yang jelas tugas kita sudah jalan untuk serahkan Tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU namun yang menjadi kendala atau penyebab tersangka gagal penyerahan karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis keluarlah hasil tersangka dalam keadaan sakit sehingga gagal kita serahkan," Tutup Kasat Helmi Wildan.
Editor : Sefnat Besie