JAKARTA, iNewsTTU.id--Sebanyak satu juta orang peserta atau buruh yang belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu per pekerja. Padahal para pekerja tersebut memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Kemnaker mencatat jumlah mereka cukup fantastis yakni satu juta peserta, jika dikalikan dengan uang BSU yang bakal diterima maka besaran uang mencapi Rp.600 milyar bisa kembali masuk kas negara.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menghimbau agar para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana tersebut, pasalnya batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ungkap Indah, Sabtu (3/12/2022).
Editor : Sefnat Besie