JAKARTA, iNewsTTU.id--Sebanyak satu juta orang peserta atau buruh yang belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu per pekerja. Padahal para pekerja tersebut memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Kemnaker mencatat jumlah mereka cukup fantastis yakni satu juta peserta, jika dikalikan dengan uang BSU yang bakal diterima maka besaran uang mencapi Rp.600 milyar bisa kembali masuk kas negara.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menghimbau agar para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana tersebut, pasalnya batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ungkap Indah, Sabtu (3/12/2022).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 dijelaskan bila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah pada Bank atau PT Pos Indonesia penyalur sampai dengan batas akhir tahun anggaran, maka sisa dana disetor dikembali ke rekening atau kas negara. Artinya, dana BSU yang tidak diambil oleh para pekerja akan dikembalikan lagi ke negara.
"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," katanya.
Dia merinci hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600.000 per pekerja yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Editor : Sefnat Besie