get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Hutapea Janji Bakal Biayai Pernikahan Bharada E usai Keluar dari Penjara

Fakta Baru, Ferdy Sambo Diduga Beri Senpi pada Bharada E dan Brigadir J Tanpa Prosedur Resmi

Selasa, 29 November 2022 | 05:48 WIB
header img
Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTTU.id- Kasus kematian Brigadir J kini mulai menemui titik terang dengan sejumlah fakta baru di dalam persidangan yang digali dari para saksi.

Dalam keterangan saksi ternyata Ferdy Sambo menyuruh anak buahnya menerbitkan izin senjata api tanpa prosedur resmi. Saksi Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan menyebut Ferdy Sambo meminta izin senjata untuk Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Penerbitan izin senjata api Brigadir J dan Bharada E dibuat secara dadakan, kilat, dan tak lengkap syaratnya.

"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di persidangan, Senin (28/11/2022).

Dirinya menerima perintah dari Kayanma Polri, Kombes Pol Hari Nugroho berupa surat izin membawa dan menggunakan senjata api, pada 15 Desember 2021.

"Bapak Kayanma perintahkan saya, 'tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang'. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan Kayanma," tuturnya.

Surat senjata api itu dibuat tanpa ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja, dan tidak ada surat keterangan dokternya. Surat itu sempat disimpan karena tidak lengkap syaratnya. Namun, Linggom ditelepon lagi empat hari kemudian.

"Saya serahkan ke Bapak Kayanma, setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'barusan saya ditelepon Kadiv Propam, Pak Sambo agar segera tanda tangan'. Setelah itu saya serahkan," tuturnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut