get app
inews
Aa
Read Next : Koordinator Komunitas Sto. Tomas Jakarta Sumbangkan 100 Paket Sembako di Dusun Banopo

Berkas Perkara Rampung, 20 Tahun Siap Menanti Mantan Kades Fatutasu TTU

Rabu, 23 November 2022 | 19:43 WIB
header img
Berkas Perkara Rampung, 20 Tahun Siap Menanti Mantan Kades Fatutasu. Foto: iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Berkas Perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT rampung, tim Penyidik Polres  TTU  resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri TTU.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, mengatakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan pada Senin, 21 November 2022.

Dia berharap, kasus ini segera disidangkan oleh Pengadilan Tipikor.

Fernando menambahkan, terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal.

"Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"Kata Fernando,Senin,  21/11/2022.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut