KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Berkas Perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT rampung, tim Penyidik Polres TTU resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, mengatakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan pada Senin, 21 November 2022.
Dia berharap, kasus ini segera disidangkan oleh Pengadilan Tipikor.
Fernando menambahkan, terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal.
"Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"Kata Fernando,Senin, 21/11/2022.
Sebelumnya, diketahui, Polisi telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, pada Bulan Juni 2022 lalu dengan dugaan penyelewengan Dana Desa Fatutasu sejak tahun 2015 hingga 2020, senilai 700 juta lebih.
Editor : Sefnat Besie