KUPANG, iNewsTTU.id - Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban melalui Sekretaris Pina One Nope kembali mengeluarkan surat pernyataan sikap masyarakat Pubabu dan Besipae terkait konflik lahan dengan Pemerintah Provinsi NTT yang sampai saat ini masih terjadi.
Surel yang diterima inews.id, Selasa ( 22/11/2022) ini kembali menegaskan bahwa masyarakat adat Besipae menolak semua bentuk intervensi atas hak tanah adat mereka oleh Pemprov NTT dibawah kendali Gubernur Viktor Laiskodat.
Dan berikut petikan surat elektronik yang di terima redaksi iNews.id :
Masyarakat Hukum Adat & Budaya Amanuban
Terdaftar dalam Tambahan Berita Negara no. 29 tgl 9/4 2021, NPWP : 96.082.445.6-925.000, SK. Kemenhum & Ham nomor : AHU-0003969.AH.01.07. Tahun 2021
Nomor : 05/PPMHABA/XI/2022
Lampiran : 1 (satu) jepit
Perihal : Pernyataan terbuka terkait klaim Pemprov NTT atas Hutan Adat – Kio Pubabu (Besipa’E)
Kepada
Pemimpin Media/ Pers Nasional dan Daerah
di tempat
Salam Sejahtera,
Melalui media ini, kami menyampaikan beberapa hal agar dapat disebarluaskan secara terbuka kepada publik terutama seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur khususnya pemerintah Provinsi NTT. Hal ini perlu untuk dapat diketahui dan dicermati terkait peristiwa penggusuran, pengusiran secara paksa kepada warga Amanuban di Pubabu-Besipa’E pada 21-22 Oktober 2022 serta klaim sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT atas penguasaan lahan Hutan Adat (Kio) yang sejak dahulu kala disebut Kio Pubabu yang kemudian pada tahun 1981 diubah namanya menjadi instalasi Peternakan Besipa’E.
Oleh sebab itu kami menyampaikan Press Realese ini tentang hal-hal sebagai berikut :
Editor : Sefnat Besie