KUPANG, iNewsTTU.id- Pemerintah Kota Kupang di era Jefri Riwu Kore benar- benar melakukan kesalahan fatal terkait dana Tambahan Penghasilan Pegawai ( TTP_red ) bagi para tenaga kesehatan ( Nakes_red).
Hal ini baru terungkap secara jelas saat Pemerintah Kota Kupang menggelar jumpa pers di Ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Rabu ( 09/11/2022). Pemerintah Kota Kupang secara resmi meminta maaf kepada para tenaga kesehatan terkait polemik yang terjadi terkait dana tambahan penghasilan pegawai tersebut.
Blundernya Pemkot era Jefri Riwu Kore ini terkuak, jika ternyata selama ini usulan kenaikan TPP melalui Perwali Nomor 22 Tahun 2022, tidak pernah diajukan Pemkot Kupang di bawah kendali Jefri Riwu Kore kepada DPRD Kota Kupang saat pembahasan APBD Perubahan pada September 2022 lalu.
“Mohon maaf kepada para tenaga kesehatan, mohon maaf kepada seluruh masyarakat, Ini adalah kesalahan kami, karena Perwali yang kami rancang, tidak pernah sampai kepada anggota DPRD Kota Kupang secara resmi, jadi perlu kami luruskan bahwa rekan- rekan di DPRD Kota Kupang tidak bersalah, ini murni kesalahan kami," Ujar Pauto Neno Kabag Hukum Setda Kota Kupang.
Seperti diketahui isu Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) menjadi isu " Ngeri- Ngeri Sedap " karena terkesan ada saling tuduh antara pemerintah Kota Kupang era Jefri Riwu Kore dengan DPRD Kota Kupang dan Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh, terkait pemberian tunjangan sebesar Rp. 600.000 menjadi Rp.1.350.000.
Namun kini terkuak sudah bahwa kelemahan dan kesalahan itu ada di pihak pemerintah Kota Kupang era Jefri Riwu Kore dimana setelah draft itu kembali dari Kemendagri Republik Indonesia, draft itu malah masuk ke " laci meja" tanpa pernah dibawa ke DPRD Kota Kupang untuk dibahas dan diketok palu.
Editor : Sefnat Besie