Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi KP istri sah dari pengampu YP menjelaskan bahwa saksi KP sebagai istri sah baru mengetahui kehamilan MN (18) anak tinggal dalam rumah dari media karena selama ini dia tinggal di Kupang dan YP pengampu korban MN (18) merahasiaka kehamilan korban MN (18) dari dirinya sebagai istri sah.
Lebih jauh Kabid Andy Kalumbang menguraikan bahwa dalam keterangan saksi KP Istri sah YP menjelaskan secara detail bahwa sejak dirinya pindah tugas ke Kupang komunikasi dirinya dengan YP sebagai suami jarang karena dirinya lebih memilih memfokuskan diri dengan kerja dan mengurus anak-anak sekolah.
"Pokoknya komonikasi tidak terlalu intens karena masing-masing sibuk dengan pekerjaan sebagai ASN." Urai Andy meniru penjelasan saksi.
Usai mengambil keterangan saksi KP istri sah YP langsung kembali ke Kupang karena mobil travel yang ditumpangi saksi langsung menjemput kembali ke Kupang.
Diketahui, tim yang melakukan pemeriksaan adalah Andy Kalumbang Kabid Perlindungan Anak dan Kordinator Konselor Sesdiyola Kefi.***
Editor : Sefnat Besie