Guru Agama di Mataram Perkosa Siswi SD, Polisi Ungkap Pelaku Perkosa Selama Setahun
Senin, 07 November 2022 | 21:02 WIB
Dengan adanya kasus ini, Kapolresta berharap kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak.
"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Editor : Sefnat Besie