MATARAM, INEWSTTU.ID- Guru agama harusnya menjadi agen penggerak utama dalam memperbaiki karakter dan kebaikan anak didik. Namun, justru di Mataram, guru agama menjadi pelaku kejahatan.
Seorang oknum guru agama berinisial S (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam pemerkosaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka diduga memerkosa anak didiknya, siswi kelas 6 sekolah dasar (SD). Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaan korban, saksi maupun visum dari tim medis.
"Yang bersangkutan dengan status guru honorer ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara akhir pekan kemarin," ujar Kapolresta, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, tersangka terindikasi telah memerkosa korban selama setahun sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Jadi, korban ini anak pindahan. Pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5. Sejak itu korban dilecehkan tersangka yang mengajar di sana sebagai guru honorer mata pelajaran agama," katanya.
Terkait dengan perkembangan penanganan, dia menegaskan penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.
"Untuk pemberkasan, kini sedang berjalan. Kami upayakan bisa segera dinyatakan lengkap agar perkara ini bisa kami limpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan," kata Mustofa.
Dengan adanya kasus ini, Kapolresta berharap kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak.
"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Editor : Sefnat Besie