get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Kapten KM Express Cantika 77 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 02 November 2022 | 15:03 WIB
header img
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy. Rabu (02/11/2022). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- - EP alias Edwin, kapten KM Express Cantika 77 ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka, atas terbakarnya kapal yang ia kemudikan di Tanjung Gemuk, perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penetapan Edwin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) kemarin, di ruang Dit Reskrimum Polda NTT. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, Syahbandar serta sejumlah ABK.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pada Selasa (01/11) dari pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita, tim lidik sidik Ditreskrimum dan Ditpolair Polda NTT bersama unsur pengawas internal Itwasda, Bidpropam dan Bidkum melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka EP alias Edwin (50).

Menurut Ariasandy, tersangka sedang di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (2/11) di ruangan Subdit 1 Ditkrimum Polda NTT.

"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan dan pemberkasan. Tim khusus juga akan memeriksa saksi maupun saksi ahli, untuk menentukan tersangka lainnya," jelasnya.

Tersangka EP dijerat pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut