get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Amnesti bagi Koruptor ini Penjelasan Menteri Hukum

Polisi dan Dinas Kesehatan Sidak Apotik Cegah Penjualan Obat Sirup

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:28 WIB
header img
Polisi dan Dinas Kesehatan Menyidak Apotik Cegah Penjualan Obat Sirup. Foto: alimoktar

MAJENE, INEWS.TTU.ID -Petugas kepolisian dan Dinas Kesehatan setempat melakukan Sidak  sekaligus memberikan edukasi disejumlah Apotik di Majene, Sabtu (22/10/2022).

Siadak dilakukan sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut.

Dari pantauan, terlihat sejumlah apotik yang ada di kunjungi satu persatu untuk memastikan setiap obat sirup yang berlogo hijau dan biru sementara tidak dipasarkan, sehingga dilakukan penarikan oleh pihak produsen.

Kabag Ops AKP Suparman yang memimpin kegiatan tersebut menyebutkan kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya temuan beberapa obat yang dapat menyebabkan gangguan ginjal.

"Kegiatan ini atas kerjasama dengan dinas kesehatan, kita sisir seluruh Kabupaten Majene hingga ke Polsek dan puskesmas jajaran, bahkan sudah kami perintahkan untuk melakukan pemeriksaan di apotik, kita berharap, melalui upaya ini, di kabupaten Majene bisa bebas dari ancaman gangguan ginjal," terang Suparman.

Sementara itu, petugas dinas Kesehatan, Nur Ekawaty,  menyebutkan terkait sudah edaran yang dimaksud, di Indonesia sendiri sebenarnya pihak kementrian hanya berjaga-jaga jangan sampai ada kasus yang serupa terjadi di negara kita.

Saat ini sudah ditindak lanjuti dari kementrian dan Balai POM untuk melakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara arahannya untuk obat bebas dan bebas terbatas logo hijau dan logo biru tidak boleh dijual dulu.

Selanjutnya, kata Nur Ekawaty untuk tenaga kesehatan tidak boleh meresepkan dulu persedian obat cair. Untuk obat keras harus sesuai dengan resep dokter.

"Tetap akan dilakukan pelayanan dan edukasi ketersedian obat yang ada aman digunakan," tuturnya.

Jadi meski obat-obat yang dilarang edar saat ini, pihak dari dinas kesehatan selalu memberikan alternatif. Ada obat pilihan yang bisa diberikan bisa dalam bentuk konpres atau puyer (racik).

Lebih lanjut disebutkan, sejauh ini sejak surat edaran keluar kami juga sudah menyampaikan secara lisan dan untuk 5 aitem obat yang ditarik Alhamdulillah semua apotek di Majene telah melakukan pemisahan dan menghubungi pihak distributor untuk melakukan penarikan.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada apotik kami selalu mengharapkan bantuan teman-teman sejawab apoteker agar selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan obat.

Yang terpenting untuk masyarakat sendiri harus cerdas menggunakan obat selalu bertanya lima O apa nama obat, kandungannya, hasiat, dosis dan efek sampingnya. "Supaya masyarakat aman tenaga kesehatan juga aman," tuturnya.

Menjawab pertanyaan media saat diwawancarai tentang adakah sanksi jika masih ditemukan apotek yang menjual obat yang dimaksud? Seharusnya ada sanksi karena memang sudah ada surat edaran untuk tidak dulu melakukan penjualan. 

Saat ini memang hanya berupa himbauan saja karena sesuai dengan surat balai POM penarikan itu dilakukan oleh pihak produsen bukan dari pemerintah maupun aparat, tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut