KUPANG,iNewsTTU.id-- Seorang oknum polisi di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan menipu calon siswa (casis) Polri. Korban menyetor Rp250 juta kepada oknum tersebut.
Korban adalah Junus Dami. Ditemani kakak kandungnya, Melkianus Dami, dia melaporkan oknum tersebut ke Polda NTT, Selasa (18/10/2022).
Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam laporan ke polisi, korban mengaku telah memberikan uang Rp250 juta kepada oknum tersebut dengan iming-iming lolos tes.
Saya serahkan tunai di rumah dia," ujar Melkianus.
Saat menyerahkan uang itu, oknum polisi tersebut juga berjanji akan mengembalikan uang jika ternyata adiknya tak lulus tes casis Polri.
Namun pada akhirnya korban tidak lolos tes casis Polri. Oknum polisi itu tak menepati janji saat korban meminta uang Rp250 juta itu dikembalikan sejak Desember 2021.
"Kami minta kembali malah dicaci maki," ujar Melkianus.
Korban pun memutuskan untuk melaporkan oknum tersebut ke polisi, lantaran pendekatan dan upaya komunikasi tak menemukan hasil.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.
Ariasandy menambahkan, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
“Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao,” jelas Ariasandy.
Dia meminta kepada masyarakat, agar tidak pernah mempercayai semua janji dari calo, sebab proses rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
“Sistem perekrutan Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai Calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya,” tegas Ariasandy.
Masyarakat yang ditipu oleh para calo, segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri.
Editor : Sefnat Besie