Selanjutnya TSK dan Barang Bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit hp android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto – foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO terakhir yaitu pada hari selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wib.
Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada hari senin tanggal 03 oktober 2022, sekitar pukul 09.30 wib.
Dari kejadian Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar.
"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres.***
Editor : Sefnat Besie