get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Guru Ngaji Cabuli 9 Anak Dibawah Umur

20 Tahun Penjara Menanti Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli 5 Muridnya

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:11 WIB
header img
Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli 5 Muridnya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Foto: Syafari/ilustrasi iNews.id.

WAY KANAN, INEWSTTU.ID - 20 Tahun Penjara Menanti Oknum Guru SD di Waykanan yang Diduga Cabuli 5 anak siswinya di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan mengatakan tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib pada saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.

Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku.

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.  

Setelah sampai dilokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas.

Hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban pun di perlakukan yang sama yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.

Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.

Kronologis penangkapan pada hari rabu, 05 oktober 2022 pukul 18.00 wib, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan pada saat di lakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut