get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Berkenalan Lewat Facebook Hingga Janji Nikah, Seorang Gadis Dicabuli Selama 3 Hari

Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:47 WIB
header img
Berkenalan Lewat Facebook Hingga Janji Nikah, Seorang Gadis di Cabuli Selama 3 Hari (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PRAYA, INEWSTTU.ID- Seorang gadis terlena dengan janji manis dinikahi berujung kejadian amoral yang berawal dari berkenalan lewat media sosial facebook.

Pemuda 18 tahun berinisial D ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia membawa kabur seorang gadis yang merupakan pacarnya warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di Facebook lalu sepakat untuk berpacaran. Pada malam hari, pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi serta membawanya untuk dipertemukan dengan keluarga.

"Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu pelaku sehingga dia setuju," ujar Redho, Sabtu (1/10/2022).

Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah teman terduga pelaku yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sampai di rumah temannya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

"Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari hingga akhirnya pelaku berniat mengantar korban pulang," katanya.

Namun sesampai di Pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lombok Tengah. Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku ditangkap di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dia langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Redho.

Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Terlena Dijanjikan Dinikahi, Gadis Ini Dicabuli Pacar 3 Hari lalu Ditinggali ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/terlena-dijanjikan-dinikahi-gadis-ini-dicabuli-pacar-3-hari-lalu-ditinggali/2.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut