KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID-Personel dari Unit Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap, Gregorius Olin, terduga pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur pada, Minggu (2/10/2022).
Gregorius Olin ditangkap pada Minggu kemarin sekira pukul 01.00 wita yang berlokasi di Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah (Mioteng), Kabupaten TTU.
Saat ditangkap, Gregorius tak berkutik.
Kasi Humas Polres TTU Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh unit Buser Polres TTU didampingi bagian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres TTU.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Piket PPA Reskrim Polres TTU guna penanganan lebih lanjut,"ungkapnya.
Namun suta belum memberikan keterangan soal kronologis penangkapan serta modus yang dilakukan terhadap korban.
Editor : Sefnat Besie