get app
inews
Aa Read Next : Sekdes dan Linmas Kabupaten TTS yang Aniaya Pasutri Viral di Medsos Terancam 7 Tahun Penjara

Begini Kronologis Awal Bupati TTS Dipanggil Polisi

Kamis, 29 September 2022 | 20:00 WIB
header img
Begini Kronologis Awal Bupati TTS, Egusem Piter Tahun Dipanggil Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Foto: Ist


SOE, INEWSTTU.ID--Bupati Timor Tengah Selatan, NTT, Egusem Piter tahun sebelumnya dipolisikan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS pada Rabu (9/3/2022).

Bupati Timor Tengah Selatan dipolisikan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikulturan TTS pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 08.02 Wita.

Saat itu, Bupati TTS memberikan sambutan dalam acara penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut