SOE, INEWSTTU.ID--Bupati Timor Tengah Selatan, NTT, Egusem Piter tahun sebelumnya dipolisikan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS pada Rabu (9/3/2022).
Bupati Timor Tengah Selatan dipolisikan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikulturan TTS pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 08.02 Wita.
Saat itu, Bupati TTS memberikan sambutan dalam acara penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Bupati TTS menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Sambutan dan pernyataan bupati tersebut kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta disebarkan melalui Facebook.
Aksi itupun memantik emosi Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Setempat hingga berlanjut ke Ranah Kepolisian.
Editor : Sefnat Besie