get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembuatan Konten Berujung Kekerasan di RS Ben Mboi Kupang, Advokat Desak Proses Hukum

Jaksa Musnahkan Uang Palsu, Senilai Tiga Ratus Juta Rupiah Lebih

Kamis, 29 September 2022 | 14:13 WIB
header img
Kajari Kota Kupang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Uang Palsu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Rabu(29/9/2022). Foto: Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memusnakan barang bukti uang palsu senilai Rp. 353.500.00, milik terpidana Jupiter Fredik Biliu, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnaham ini dilakukan oleh pihak Kejari Kota Kupang, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba.

Kegiatan ini, juga dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota,  perwakilan BNN Kota Kupang dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba kepada awak media, Kamis (29/9/2022), di Kantor Kejari Kota Kupang menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah uang Palsu.

"Pemusnahan barang bukti berupa uang palsu, pada perkara tindak pidana umum ini karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Purba.

Uang palsu yang dimusnakan terdiri dari uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Jupiter Fredik Biliu.

"Uang palsu pecahan 100 ribu, sebanyak 3.535 lembar, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 1 juta, dengan nomor perkara 4498, K/Pid.Sus/2021/MA. RI," jelas Banua.

Ia menjelaskan, selain uang palsu barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, yakni satu unit printer yang merupakan alat pencetak uang palsu.

"Dalam kasus uang palsu ini, barang bukti yang dimusnakan yakni, satu Printer merek Epson L360 warna hitam," ujarnya.

Selain itu, barang bukti lainya yang dimusnakan yaitu satu rim kertas A4, dua tas samping dan juga satu unit handphone.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut