get app
inews
Aa Read Next : Sekjen Kemenkumham ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik

Zumi Zola dan Patrialis Akbar Ikut Bebas Bersyarat Bersama 21 Narapidana Korupsi

Rabu, 07 September 2022 | 14:41 WIB
header img
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Zumi Zola hingga Patrialis Akbar Narapidana kasus korupsi Zumi Zola (foto: Instagram)


13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
15. Supendi bin Rasdin
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian

Rika menjelaskan pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," kata Rika.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut