get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Zumi Zola dan Patrialis Akbar Ikut Bebas Bersyarat Bersama 21 Narapidana Korupsi

Rabu, 07 September 2022 | 14:41 WIB
header img
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Zumi Zola hingga Patrialis Akbar Narapidana kasus korupsi Zumi Zola (foto: Instagram)


JAKARTA, iNewsTTU.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi.

Para napi tersebut sudah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022). Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan 23 napi itu dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, selain 23 napi korupsi, ada ribuan napi kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan napi itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.

Berikut 23 nama napi kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat sejak kemarin:

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut