Logo Network
Network

Dua Kali Diperiksa Jaksa, Begini Nasib Penjabat Desa Nainaban TTU

Seth Besie
.
Minggu, 04 September 2022 | 12:26 WIB
Dua Kali Diperiksa Jaksa, Begini Nasib Penjabat Desa Nainaban TTU
Dua Kali Diperiksa Jaksa, Begini Nasib Penjabat Desa Nainaban Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU. Foto;Ilustrasi


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Tim dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT telah memeriksa Penjabat desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Tadeus Kusi Eni sebanyak duakali.

Tadeus diperiksa atas laporan warga terkait dugaan Korupsi Dana Desa berupa pembangunan 13 unit rumah dari tahun 2020, yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Hendrik Tiip,menuturkan, pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Desa Nainaban, Tadeus Kusi Eni sudah dilakukan untuk yang kedua kalinya.

"Untuk hari ini kita meminta klarifikasi terkait temuan atau penyalahgunaan dalam pembangunan rumah layak huni dan program lainnya yang dibiarkan tak terurus," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.

Hendrik menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, pihaknya meminta sang penjabat kepala desa untuk memberikan klarifikasi terkait barang material yang sudah dan belum di droping ke lokasi pembangunan rumah layak huni.

"Kita beri waktu untuk selesaikan tanpa membebani dana desa yang baru. Sesuai dengan apa yang mereka salahgunakan kita beri kesempatan untuk dilengkapi materialnya agar masyarakat dapat menikmati hasil," kata Hendrik.

Hendrik menyampaikan juga bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua ini, diketahui bahwa telah ada perkembangan dalam pembangunan rumah layak huni di desa tersebut, karena material bangunan telah di droping ke rumah-rumah warga yang belum menerima.

"Kita memberikan standar yang sama kepada semua dan kita kawal sampai harus tuntas diselesaikan, tanpa membebani dana desa yang ada," pungkasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini