get app
inews
Aa Read Next : Keluarga Terdakwa Korupsi Alkes Serahkan Uang Pengganti Sejumlah Rp219 Juta

Terungkap di Sidang, Bupati TTU Terima Uang Hasil Korupsi Alkes Jilid II

Jum'at, 02 September 2022 | 20:06 WIB
header img
Terungkap di Sidang, Bupati TTU Terima Uang Hasil Korupsi Alkes Jilid II. Foto: Ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU, Pada hari ini Jumat 2 September 2020  menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. I Wayan Niarta, M.Kes,  Iswandi Ilyas, Fery Okraviano.

Terpantau di persidangan Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH dan Andrew P. Keya, SH membacakan dakwaan yang didakwa kepada I Wayan Niarta.Cs.

Terdakwa I Wayan Niarta, Cs didakwa melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal , subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terlihat terdakwa I Wayan Niarta hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa tabung oksigen untuk berjaga - jaga dalam mengikuti persidangan hingga akhir dan dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut