Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Judi Jenis Dadu Kuru-kuru di Timor Tengah Utara

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, NTT kembali menangkap seseorang berinisial DL, di Bioni, RT 13, RW 06, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, saat sedang membuka aksi judi dadu kuru-kuru di salah satu rumah duka, Rabu malam sekira pukul 22.oo wita.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S.H, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang kegiatan judi di rumah duka tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan Pulbaket, setelah itu kami coba menghubungi Reskrim Polres TTU. Kami bergerak bersama-sama dengan Reskrim Polsek Miomaffo Timur," terang Muhammad Aris Salama.
Dia menjelaskan, saat tiba di TKP, ditemukan ada tindakan perjudian janis Dadu Kuru-kuru kemudian mengamankan terdua pelaku dan barang bukti.
"Dari Hasil kegiatan, kami mengamankan salah satu oknum bernama DL, dengan barang bukti layar Kuru-kuru, layar Dadu dan Dadu sebanyak 6 buah."jelasnya.
Muhammad Aris Salama menambahkan, selain itu, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp. 972 Ribu dengan pecahan mulai dari Rp. 5000, Rp. 10.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 1000 dan uang koin Rp. 500 rupiah.
Saat ini, DL sedang diamankan di Mapolres TTU guna proses hukum selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie