Bergerak Cepat Aparat Polres TTS Bekuk 4 Remaja Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel

SOE, iNewsTTU.id- Bergerak cepat Aparat Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS Kamis (18/08/2022) sekira pukul 01:00 wita dini hari lalu berhasil membekuk 1 Pemuda dan 3 Remaja Pelaku Pemerkosa Bunga (15) Anak di bawah umur korban disabilitas di Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH di dampingi Kanit PPA Aipda Anastasia Rabu (24/08/2022) kemarin menjelaskan bahwa para pelaku dibekuk Tim Buser dipimpin Kanit PPA Aipda Anastasia pada Kamis ( 17/08/2022) lalu sekira pukul 01:00 wita dinihari di kediaman pelaku utama Royas Benu ( 33) tepatnya di RT 001 Rw 001 Desa Tubuhue Kecamatan Amananuban Barat Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.
Kronologis kejadian lanjut Kasat Helmi Wildan bahwa sebelumnya korban Bunga (15) yang merupakan anak tergolong disabilitas pada Senin (15/08/2022) sekira pukul 17:30 wita berjalan kaki dari SoE tujuan Bena Amanuban Selatan setibanya di Kilo meter 07 arah Kupang korban Bunga (15) dibuntuti pelaku utama Royas Benu (33) dari arah belakang dengan merayu korban untuk mengantar korban menggunakan sepeda motor.
"Tanpa berpikir panjang korban merupakan kaum divabel ( bisu) menuruti rayuan pelaku, setelah korban sudah menumpang pelaku malah membalik arah ke hutan dan menjalankan aksi bejatnya bersama-sama 3 orang teman lainnya yakni Kriswandi Salukh (15), Indro Salukh (15), Abiran Fallo (17), di hutan Km 07 arah kupang."Jelas Wildan.
Ia menambahkan, saat itu, 3 pelaku yang sudah menanti di hutan dan secara bergantian memperkosa MN, (15) hingga korban mengeluarkan darah segar yang cukup banyak dalam kondisi tak berdaya korban diancam akan dibunuh menggunakan parang.
"Karena takut diancam sehingga korban dalam kondisi lemah tak berdaya ketakutan membuat pelaku utama Royas Benu (33) membuka paksa pakaian korban dan memerkosa korban." jelasnya.
Diceritakan Wildan, usai menjalankan aksi pemerkosaan terhadap MN (15), korban kemudian dititip para pelaku pada sebuah mobil truk arah batuputih tepatnya di Kantor Mapolsek Batuputih Amanuban Barat dan pihak kepolisian langsung menghubungi orangtua korban Yupiter Neolaka langsung menjemput korban dan melaporkan kejadian naas yang menimpa korban ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur.
Terhadap kasus ini kami sementara melakukan pendalaman dan penyelidikan karena 3 pelaku lainnya masih termasuk remaja anak dibawah umur sementara tersangka utama Royas Benu (33) sudah tergolong pemuda dewasa dan para pelaku sudah kita tangkap dan tahan di Sel Rumah Tahanan Polres Timor Tengah," ujar Helmi Wildan.
Editor : Sefnat Besie