get app
inews
Aa Text
Read Next : Adu Mulut Terjadi saat Guru Mediasi dengan Pemkab Sabu Terkait Tunjangan yang Belum Dibayarkan

Hampir 6 Juta Rupiah Gaji dan Tunjangan Guru PNS, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:43 WIB
header img
Daftar gaji guru berdasarkan golongan. FOTO/SINDOnews

Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500. Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900. Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700. Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200. Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta: - PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250. - PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375. - PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500. - PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625. - PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625. - Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000. Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti: - Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS. - Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut