JAKARTA, iNewsTTU.id--Kejagung Sudah Terima SPDP Irjen Pol Ferdy Sambo. Kejaksaan Agung menunjuk sejumlah Jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus tewasnya Brigadir J. Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Pol Ferdy Sambo. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
Koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.
"Penuntut Umum sudah ditunjuk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022).
Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan Kejagung tidak membuat tim khusus dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh JPU. "Tidak ada tim khusus," jelasnya.
Diketahui, Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Sefnat Besie