KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT melakukan penyerahan Tahap II, atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Atas Nama Tersangka dr. Wayan Niarta, M.Kes selaku Mantan Dirut RSUD Kefamenanu ke JPU.
Penyerahan tahap tahap II oleh Andrew P. Keya, SH didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Luis Balun, SH, di dilakukan di Kantor Kejati NTT.
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH, melalui Kasi Intel, S. Hendrik Tiip, SH menjelaskan meskipun sudah dilakukan tahap dua dari penyidik ke JPU namun tersangka belum ditahan.
"Tersangka dr. Wayan Niarta, M.Kes tidak dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit jantung yang setiap 2 jam harus dipasangkan oksigen kepada tersangka."Jelas Hendrik Tiip, saat dikonfirmasi, minggu, 31/07/2022.
Dalam kasus ini, Hendrik mengatakan bahwa yang bersangkutan disangkakan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Karena sudah tahap II maka kami segera rampungkan dakwaan atas nama yangbersangkutan untuk segera dilimpahkan ke PN. Tipikor dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E-Katalog, Maternal Non E-Katalog, Neonatal Non E-Katalog Tahun 2015."Terangnya.
Dalam kasus ini, Dokter Wayan diduga terlibat kasus Korupsi Proyek pengadaan Alkes Jilid II di RSUD Kefamenanu TA 2015 yang merugikan negara sebesar 2,7 Miliar dari total dana Proyek 5, 7 Miliar.
Editor : Sefnat Besie