Ruteng, iNewsTTU.id--Pemerintah Indonesia dan Malaysia dinilai membiarkan kasus Pekerja Migran Indonesia Adelina Lisao, Asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang telah meninggal dunia disiksa, namun pelakunya Lolos dari jeratan Hukum di Negara Malaysia.
Hal itu terungkap dalam Webinar yang diinisiasi oleh Fahmina Institute dan Institut Antariman di Indonesia (Institut DIAN) dengan topik bahasan tentang Pekerja Migran Indonesia Adelina Lisau yang meninggal di Penang, Malaysia pada 11 Februari 2018 silam.
Webinar melalui zoom yang berlangsung, Rabu, (20/07/2022) itu, menghadirkan sejumlah narasumber penting.
Mereka ialah Jurnalis senior Kompas Sonya H. Sinombor, Ketua Kompas Korhati Gabriel Goa, Aktivis kemanusiaan NTT Pdt. Emmy Sahertian, dan Direktur PPTKLN Kemnaker Rendra Setiawan. Webinar ini dimoderasi oleh Direktur KITA Institute Wonosobo Eka Munfarid.
Gabriel Goa mengatakan, sebelum meninggal identitas Adelina Lisau dipalsukan untuk dapat bekerja di luar negeri. Majikannya, kata dia, memperlakukan Adelina secara tidak manusiawi hingga tewas.
"Adelina dimakamkan di kampung halamannya di Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur," jelas Gabriel.
Menurut dia, Yohana Banunaek ibunda Adelina sangat sedih karena kehilangan anak perempuannya.
Kesedihannya diperparah setelah mendengar putusan pengadilan pertama di Malaysia yang membebaskan majikannya dari hukuman.
"Pada Kamis, 23 Juni 2022 Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisau," jelas Gabriel.
Editor : Sefnat Besie