get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima Gaji Ganda, Bupati TTU Segera Nonaktifkan Ketua KPUD dari Status ASN

Masih Terima Gaji ASN, Ketua KPUD TTU Mengaku Sudah Ajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara

Sabtu, 16 Juli 2022 | 06:52 WIB
header img
Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, Foto. INewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Paulinus Lape Feka mengaku masih menerima gaji dari ASN Guru yang dikirim melalui rekeningnya.

Padahal sesui aturan, sejak berlakunya Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan salah satu poin dari undang undang itu mewajibkan setiap ASN mengajukan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi komisioner.

Polce mengaku saat itu sudah mengajukan surat pemberhentian sementara dari Guru melalui BKD  saat itu, karena akan mengikuti seleksi komisioner.

"Sesuai mekanisme ya harus ada surat pemberhentian sementara dari BKD baru bisa ikut seleksi komisioner jadi memang ada suratnya,"Timpal Paulinus.

Namun ketika ditanya mengenai gaji yang masih diterimanya selama beberapa tahun terakhir dari ASN guru, Paulinus mengaku tidak tau karena gajinya masuk lewat rekening sehingga Dirinya tidak sempat memeriksa di rekening bank.

"Saya juga tidak tau karena gaji masuk rekening,"ungkapnya. 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut