Logo Network
Network

Diduga Ada Aroma Korupsi, Kades Maukabatan TTU Dilaporkan di Kejaksaan

Sefnat Besie
.
Senin, 11 Juli 2022 | 20:26 WIB
Diduga Ada Aroma Korupsi, Kades Maukabatan TTU Dilaporkan di Kejaksaan
Kepala Desa Mauk'abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Timor Tengah Utara, NTT dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke kantor Kejaksaan Negeri TTU diduga ada Aroma Korupsi. Senin, 11/07/2022. (Foto.iNewsTTU.id/Sefnat)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Desa Mauk'abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Timor Tengah Utara, NTT dilaporkan oleh sejumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat ke kantor Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa sejak 2017-2021.

Kedatangan warga dipimpin ketua BPD desa Mauk'abatan, Dominggus Wielawa bersama sejumlah anggota BPD Mauk'abatan sambil membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

"Kami menduga ada penyelewengan dana pada beberapa item kegiatan seperti sumur gali, sumur bor, jalan dusun, WC sehat dan masih banyak item kegiatan lain yang dibiarkan mubazir dan sama sekali tak bermanfaat bagi warga."Keluh Dominggus, saat ditemui Wartawan di Halaman Kantor Kejari TTU, Senin, 11/07/2022.

Dominggus juga menduga sang Kades menilep insentif orang lain sejak 2017 lalu hingga saat ini, karena berdasarkan pengakuan anggota lembaga LPMD mereka tidak perenah menerima insentif dimaksud, sementara dalam realisasi pelaporan dibayarkan 100 persen.

"Ini menyusahkan masyarakat yang sebenarnya wajib menerima haknya karena mereka telah melaksanakan tugas mereka", ujar Dominggus.

Atas dasar ini, sambungnya, pihaknya telah membuat laporan lengkap terkait kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan untuk dilaporkan ke Kejari TTU.

"Dengan kedatangan kami di Kejari TTU, kalau bisa Kejari TTU dapat membantu melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan DD dan ADD desa Mauk'abatan, agar dana yang telah dialokasikan oleh negara untuk mensejahterakan rakyat di desa Mauk'abatan dapat dipergunakan sesuai fungsinya."Pinta Dominggus.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini