Dua Saksi Korban Ungkap Fakta Baru di Mapolda NTT Soal Dugaan Penipuan Casis TNI AD

*Sefnat Besie
Pengacara Oktovianus Fahik saat Dampingi dua saksi beri keterangan pada Penyidik di Mapolda NTT, Senin, 19/10/2026. (Foto: istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Advokat Oktovianus Fahik mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan seleksi calon Tamtama TNI Angkatan Darat (AD) yang merugikan dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Rp270 juta.

Fakta tersebut mencuat setelah dua saksi kunci memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, Senin (19/10/2026).

Oktovianus, selaku kuasa hukum kedua korban, mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, terdapat dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada seorang oknum anggota TNI AD dari total uang Rp270 juta yang diserahkan kedua korban.

“Dari keterangan tambahan yang disampaikan siang tadi, muncul sejumlah fakta terkait aliran uang Rp270 juta itu. Ada Rp100 juta yang diduga masuk ke oknum anggota TNI AD,” ungkap Oktovianus kepada wartawan dalam rilis yang diterima senin sore. 

Menurut dia, para saksi juga membeberkan dugaan adanya janji untuk meloloskan kedua anak korban dalam seleksi Tamtama TNI AD. 

Anak-anak korban disebut dijanjikan dapat diberangkatkan ke Bali untuk mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan.

Oktovianus menjelaskan, seorang perempuan berinisial LS, yang disebut sebagai istri dari oknum anggota TNI AD tersebut, diduga berupaya meyakinkan korban agar memenuhi permintaan uang dengan berbagai cara.

Bahkan, menurut keterangan saksi yang disampaikan kepada kuasa hukum, korban diduga diminta menjual sapi dan tanah untuk mendapatkan uang yang kemudian disebut akan disetorkan kepada atasan.

“Para korban awalnya tidak mau, tetapi mereka terus diyakinkan bahwa anak-anak mereka akan diberangkatkan ke Bali. Ada berbagai modus yang diduga digunakan untuk membuat korban percaya,” jelasnya.

Ia juga menyebut kedua korban diperkenalkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat melalui seorang perempuan berinisial IS.

Meski demikian, dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak tersebut masih harus didalami serta dibuktikan melalui proses penyidikan.

Serahkan Bukti Percakapan dan Transfer Uang

Dalam perkembangan kasus tersebut, Oktovianus mengatakan para korban turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda NTT.

Bukti yang diserahkan antara lain cetakan percakapan serta bukti transfer uang ke rekening yang disebut berkaitan dengan perempuan berinisial LS dan oknum anggota TNI AD tersebut.

Menurut Oktovianus, bukti-bukti itu diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan akan terus mendampingi kedua kliennya hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Sebagai kuasa hukum, saya optimistis mendampingi para korban sampai mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Di negara hukum, siapa pun harus tunduk pada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Oktovianus juga meminta Polda NTT mengusut tuntas perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen TNI.

Dua Korban Rugi Rp270 Juta

Sebelumnya, dua IRT berinisial MA (45), asal Kabupaten TTU, dan FS (52), asal Kabupaten Belu, melaporkan dugaan penipuan bermodus janji kelulusan seleksi Tamtama TNI AD ke Polda NTT.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (9/10/2026) dan tercatat dengan Nomor LP/B/371/X/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, masing-masing korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp135 juta sehingga total kerugian mencapai Rp270 juta.

Dalam uraian laporan yang disampaikan sebelumnya, dugaan penipuan bermula ketika seorang perempuan berinisial LS menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan Tamtama TNI AD.

Salah satu korban, MA, disebut telah menyerahkan uang Rp75 juta. Namun, anaknya dinyatakan gugur setelah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.

Meski demikian, terlapor diduga kembali meminta tambahan uang Rp60 juta dengan janji anak korban dapat diluluskan dan diberangkatkan mengikuti pendidikan Tamtama TNI AD di Bali pada 8 Agustus 2026.

Namun, hingga laporan dibuat, anak korban disebut tidak kunjung mengikuti pendidikan yang dijanjikan.

Sementara itu, FS juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp135 juta.

Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network