Diduga Bawa Sabu, Pemuda 24 Tahun Diamankan di Pelabuhan Labuan Bajo

*Sefnat Besie
Pemuda berinisial A (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika saat diamankan ditresnarkoba. (Foto: istimewa).

LABUAN BAJO, iNewsTTU.id – Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pemuda berinisial A (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (14/10/2026) pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram serta satu unit telepon genggam.

Pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 09.00 WITA di depan area Pelabuhan Penyeberangan ASDP, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Aiptu Mario E. Banoet bersama tiga personel.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Djoko Lestari, menjelaskan bahwa setelah mengamankan A, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya dengan disaksikan sejumlah saksi sipil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket berbalut lakban cokelat bertuliskan “PAKET ARDIAN”. Di dalam paket tersebut terdapat kaos hitam merek Greenlight yang digunakan untuk membungkus satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A5 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terduga bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan,” demikian penjelasan dalam laporan penanganan perkara Ditresnarkoba Polda NTT.

Hasil Tes Urine Negatif

Dalam penanganan awal, A telah menjalani tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine yang bersangkutan negatif.

Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana narkotika yang sedang diselidiki. Penyidik tetap mendalami perkara berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan lainnya.

Saat ini, penyidik menindaklanjuti kasus tersebut melalui pembuatan laporan polisi Model A, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Ditresnarkoba Polda NTT menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah NTT, termasuk di kawasan transportasi yang menjadi jalur mobilitas masyarakat dan barang.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network