Berkinerja Baik, Ini Data Jumlah ASN yang Diganjar Penghargaan dari Bupati TTU

*Sefnat Besie
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo guyur ratusan ASN dengan penghargaan yang berkinerja baik (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima penghargaan dari Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, atas capaian kinerja dan kedisiplinan mereka.

Penghargaan tersebut diserahkan saat apel pagi di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (12/10/2026). Pemberian apresiasi ini merupakan bagian dari penerapan sistem *reward and punishment* atau penghargaan dan sanksi bagi ASN di lingkup Pemkab TTU.

Bupati Falen Kebo mengatakan, penghargaan diberikan kepada ASN yang dinilai memiliki kinerja baik, dedikasi tinggi, dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Kita tadi berikan penghargaan kepada 538 ASN berkinerja baik dan berdedikasi tinggi. Kita mau agar *reward* dan *punishment* itu berimbang. Jangan sampai yang kerja bagus tidak kita hargai, kemudian bisa dipengaruhi oleh orang-orang yang berkinerja buruk,” ungkap Falen kepada wartawan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan apresiasi kepada ASN yang disiplin dan menjalankan tugas dengan baik. Sebaliknya, ASN yang berkinerja buruk tidak akan luput dari sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, indikator dasar kinerja ASN sebenarnya sederhana, yakni masuk kerja tepat waktu, memberikan pelayanan publik secara bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi, serta meninggalkan tempat tugas sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

“Jika semua ini bisa dilaksanakan dengan baik maka tidak ada masalah. Mereka yang disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kita tentu apresiasi,” ujarnya.

Manajemen Talenta Jadi Dasar Promosi Jabatan

Falen menjelaskan, Pemkab TTU menerapkan manajemen talenta atau sistem merit untuk memastikan penempatan dan pengembangan karier ASN didasarkan pada kinerja, kompetensi, serta kedisiplinan.

Dalam sistem tersebut, ASN dikelompokkan ke dalam sembilan kotak atau *talent box* sebagai bagian dari pemetaan potensi dan kinerja pegawai.

Ia mengatakan, ASN yang belum mencapai kotak 7 belum berhak dipromosikan berdasarkan mekanisme yang diterapkan. Sementara ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk dipertimbangkan dalam promosi jabatan sesuai ketentuan.

“Jadi dengan manajemen talenta yang kita terapkan ini, dia akan terseleksi dengan sendirinya,” jelasnya.

Falen juga menegaskan bahwa penempatan jabatan tidak lagi didasarkan pada faktor suka atau tidak suka maupun balas jasa politik, melainkan pada kinerja dan dedikasi ASN.

“Sekarang itu tidak ada. Pendekatan kita adalah pendekatan kinerja. Kalau tidak berkinerja baik, tidak berdedikasi dan tidak disiplin, dengan sendirinya akan turun level. Jadi saya minta kepada setiap ASN untuk memperbaiki kinerjanya agar bisa sampai ke level yang layak untuk mendapatkan promosi jabatan,” tegasnya.

Ini Lima Indikator Penilaian 538 ASN

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTU, Ireneus Abi, menjelaskan bahwa penghargaan kepada 538 ASN tersebut didasarkan pada lima indikator penilaian untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Berikut lima indikator yang digunakan:

1. Standar Predikat Kinerja (SKP)

ASN yang masuk dalam daftar penerima penghargaan harus secara konsisten memperoleh predikat SKP Baik atau Sangat Baik. ASN dengan predikat di bawah standar tersebut tidak dimasukkan dalam rekapitulasi.

2. Ambang Batas Kehadiran

Kedisiplinan menjadi salah satu syarat utama. ASN harus memiliki nilai kehadiran kumulatif minimal 85 setiap bulan untuk memenuhi kriteria penilaian.

3. Kelengkapan Penilaian Bulanan

ASN wajib memiliki predikat SKP yang tercatat setiap bulan secara berturut-turut selama periode evaluasi Januari hingga Juni 2026. Apabila terdapat satu bulan tanpa predikat SKP, ASN bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima penghargaan.

4. Sistem Bobot dan Konversi Nilai

Nilai akhir bulanan dihitung menggunakan kombinasi capaian kinerja dan kedisiplinan, dengan bobot 60 persen untuk nilai SKP dan 40 persen untuk nilai kehadiran.

5. Konversi Predikat SKP

Predikat SKP dikonversi menjadi angka sebelum dikalikan dengan bobot penilaian. Predikat Baik diberikan nilai 100, sedangkan predikat Sangat Baik bernilai 150.

“Inilah beberapa indikator yang digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan bagi 538 ASN di Kabupaten TTU,” pungkas Ireneus.

Melalui pemberian penghargaan tersebut, Pemkab TTU berharap budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik semakin meningkat. 

Pemerintah daerah juga mendorong seluruh ASN untuk terus memperbaiki kinerja agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan serta memiliki kesempatan pengembangan karier berdasarkan prestasi kerja.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network